Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut HAM, yang dalam bahasa Inggris disebut Human Rights dan dalam bahasa Perancis disebut droits de l'homme merupakan sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. HAM bersifat universal karena dapat berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun serta tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibagi-bagi. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Namun, hal itu tidak serta merta hanya bergantung pada negara karena setiap individu memiliki hak pasti juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Saat ia ingin mendapatkan hak atau keadilan untuk dirinya, maka individu tersebut harus menjaga atau menghormati hak-hak individu lain.
Sejarah perkembangan HAM dimulai pada abad ke-18, didahului oleh Thomas Hobbes yang menerbitkan karyanya yang berjudul Leviathan pada tahun 1651. Dalam buku tersebut, Hobbes berpendapat bahwa kekuasaan absolut wajib ada, dan ia menolak gagasan mengenai pembatasan terhadap kekuasaan. Oleh sebab itu, ia menyatakan bahwa semua bawahan seyogianya tunduk kepada penguasanya, dan ia tidak banyak bersentuhan dengan hak kodrati. Dilanjutkan pada Abad ke-19 yang pada saat itu muncul dorongan untuk penghapusan perbudakan, yang mencetuskan gerakan abolisionisme. Pada saat itu juga terdapat beberapa tokoh yang mengkritik dan mengkaji HAM dengan kritis seperti John Locke, Karl Marx, Max Weber dan Alexis de Tocqueville. Pada masa seusai Perang Dunia 1, perlindungan hak asasi manusia sama sekali tidak masuk ke dalam cakupan Piagam Liga Bnagsa-Bangsa walaupun perlindungan kelompok minoritas tetap menjadi perhatian dari organisasi internasional tersebut. Meskipun begitu, di tingkat nasional muncul pergerakan-pergerakan hak asasi manusia, seperti Federation Internationale des Droits de I'homme yang didirikan di Paris pada tahun 1922. Organisasi tersebut menuntut dikeluarkannya deklarasi atau piagam hak asasi manusia dunia yang bersifat mengikat. Lalu berlanjut sampai Perang Dunia II, pada saat berkecamuknya Perang Dunia II, pada Januari 1941,Preside AS, Franklin Delano Roosevelt mencetuskan Empat Kebebasan yang menurutnya perlu dijamin oleh semua negara, yaitu "kebebasan mengeluarkan pendapat", "kebebasan beribadah kepada Tuhan dengan cara masing-masing", "hak untuk bebas dari kekurangan dan kemiskinan", serta "kebebasan dari ketakutan". Pada tanggal 14 Agustus 1941, Roosevelt dan Perdana Menteri Britania Raya, Winston Churchill mengeluarkan Deklarasi Atlantik yang mengungkapkan harapan agar "manusia di semua negeri dapat menjalani hidup mereka bebas dari rasa takut atau kekurangan. Kemudian, pada awal tahun 1942, Deklarasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dikumandangkan. Deklarasi yang menjadi cikal bakal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangani oleh 47 negara yang menyatakan kesediaannya untuk mengikuti asas yang menyatakan bahwa "kemenangan mutlak atas musuh diperlukan untuk mempertahankan hidup, kebebasan, kemerdekaan, dan kebebasaan beragama, dan untuk memelihara hak asasi manusia dan keadilan di negeri mereka sendiri dan juga di negeri lain. Maka dari itu, hak asasi manusia pun menjadi salah satu aspirasi yang ingin diwujudkan oleh negara-negara Sekutu setelah mengalahkan Blok Poros.
Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia pada dasarnya berlaku pada masa damai maupun perang, meskipun terdapat berbagai hak dapat dikurangi dalam keadaan darurat. Hak asasi manusia sendiri dilindungi di tingkat internasional dengan tujuan untuk menjaga martabat manusia, sehingga hak-hak tersebut haruslah hak yang bersifat mendasar. Berdasarkan makna harfiahnya, hak asasi manusia umumnya dianggap sebagai hak yang dimiliki seseorang karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia bersifat "universal", atau dalam kata lain hak tersebut dimiliki oleh semua orang di seantero jagad. Hak asasi manusia berlaku kepada semua orang tanpa terkecuali, sehingga tidak masalah orang itu sedang berada di mana. Dalam konsep ini juga terkandung pemahaman bahwa tidak ada manusia yang lebih rendah daripada yang lain, dan juga bahwa tidak ada manusia yang "bukan manusia", sehingga asas universal sangat terkait dengan asas kesetaraan dan non-diskriminasi. Hal ini juga menandakan bahwa hak asasi manusia tidak dapat dicabut (inalienable) karena seseorang tidak dapat mengubah ataupun meniadakan jati diri manusianya.
Dengan sifat subjektif diatas, maka hal itu selaras dengan salah satu contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada saat Tragedi Trisakti pada tahun 1998. Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Dalam tragedi ini terjadi peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti. Pada tahun 1998, terjadi krisis moneter yang berakibat ke banyak sektor. Keadaan ini mengundang aksi protes mahasiswa. Pada tanggal tersebut mahasiswa Universitas Trisakti mengadakan longmarch menuju gedung MPR/DPR untuk kemudian melakukan demo. Namun, sebelum sampai di gedung tersebut, aksi ini ditentang oleh polisi. Setelah kedua pihak berunding, disepakati bahwa Polisi dan mahasiswa sama-sama mundur. Saat mahasiswa mundur kembali ke kampus mereka, terjadi sebuah provokasi yang menyebabkan beberapa mahasiswa terpancing. Akhirnya kerusuhan pun terjadi, polisi melakukan penembakan sehingga empat mahasiswa tewas dan beberapa luka-luka. Lalu hal tersebut menyebabkan banyak kerusuhan dan semakin membabi buta. Kesadaran akan HAM dilupakan, banyak pembantaian, penjarahan dan pembakaran di berbagai kota. Bahkan lebih parahnya lagi, terjadi rasisme antara orang pribumi dengan orang etnis Tionghoa. Para etnis Tionghoa yang selama ini berada di Indonesia dibantai, diburu dan usaha-usahanya dijarah karena dianggap mengambil keuntungan banyak atas terjadinya krisis moneter tersebut. Ha-hal diatas sangat menunjukkan kurangnya kesadaran dan kepedulian terhadap HAM di Indonesia.
Contoh kasus yang kedua adalah salah satu kasus yang terjadi di kancah Internasional, karena tidak hanya satu atau dua negara yang melupakan dan menyingkirkan kesadaran HAM dalam hal ini tetapi hampir sebagian besar negara di Dunia, terlebih negara-negara dengan budaya ketimuran. Hak-hak para LGBT dan perempuan sangat disampingkan bahkan tidak dipedulikan di kebanyakan negara dunia. Padahal, para LGBT dan kaum perempuan juga memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai manusia. Seperti yang dijelaskan para ahli dan filsuf terdahulu, bahwa tidak ada manusia yang lebih rendah dari manusia yang lain. Tetapi pada kenyataannya itu semua adalah omong kosong. Walaupun mungkin LGBT merupakan hal menyimpang dalam kebudayaan dan agama kita, tetapi mereka juga manusia dan memiliki hak yang sama untuk dibela dan diperjuangkan serta tidak dianggap rendah. Hal tersebut juga dirasakan oleh para kaum perempuan, ketidakadilan seringkali dirasakan oleh kaum perempuan dan anak-anak. Seringnya terjadi ketidaktegasan pada korban dan pelaku pemerkosaan atau penganiayaan terhadap perempuan merupakan salah satu bukti bahwa keadilan HAM bagi perempuan masih sangat kurang. Seringkali kaum perempuan dilihat sebagai mahluk yang lemah dan bisa diperlukan seenaknya, contohnya dengan sering terjadi catcalling di jalan-jalan pada saat perempuan melintas. Kurangnya tindakan tegas dan jaminan perlindungan dari pemerintah maupun organisasi-organisasi perlindungan perempuan seringkali membuat perempuan selalu beraktivitas dibawah perasaan cemas dan takut atas hal-hal yang mungkin akan menimpanya.
Beberapa contoh tersebut merupakan contoh nyata dalam pelaksanaan HAM di Indonesia dan dunia. Kurangnya jaminan perlindungan terhadap korban dan ketidaktegasan hukum pada pelaku membuat banyak pelaku pelanggaran HAM mungkin tidak jera dengan apa yang mereka lakukan. Diharapkan dengan hal-hal tersebut semakin menyadarkan setiap individu, tidak melulu pada negara dan pemerintah. Setiap individu diharapkan tetap saling menghargai dan menghormati hak individu lain dengan kesadaran untuk melaksanakan kewajiban terlebih dahulu lalu baru menuntut haknya agar tetap terjadi keseimbangan dan kestabilan di setiap negara maupun di dunia. Tidak ada agama ataupun budaya yang mengajarkan untuk tidak menghormati dan menghargai orang lain bagaimanapun kondisinya. Oleh karena itu, kesadaran akan HAM harus dijunjung dan diperjuangkan dengan prosedur yang adil dan tegas pada saat terjadi pelanggaran.
0 Komentar